STRATEGI MENINGKATKAN PENGGUNAAN JASA ASURANSI YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM DALAM PENGAWASAN OJK
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1862Keywords:
Asuransi, OJK, Strategi, Perlindungan Hukum, Literasi, Edukasi, Kepercayaan MasyarakatAbstract
Penggunaan jasa asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara. Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan jasa asuransi adalah melalui strategi yang efektif dan efisien serta didukung oleh perlindungan hukum yang memadai di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi ini mencakup peningkatan literasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi, pengembangan produk asuransi yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta peningkatan kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan aturan yang berlaku juga menjadi faktor penting. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran serta perlindungan konsumen yang efektif dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan penggunaan jasa asuransi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.