BATAS MAKSIMUM BUNGA PINJAMAN PEMEGANG SAHAM: ANALISIS YURIDIS PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i2.3872Keywords:
bunga pinjaman, Pemegang saham , Transaksi afiliasiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan regulasi terkait batas maksimum bunga pinjaman pemegang saham dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan dampaknya terhadap tata kelola perusahaan serta perlindungan pemegang saham minoritas. Fokus penelitian adalah pada emiten dan perusahaan publik di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan yuridis, penelitian ini menganalisis Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan literatur terkait untuk mengevaluasi penerapan prinsip arm’s length dalam transaksi afiliasi. Data yang diperoleh dianalisis secara sistematis untuk mengidentifikasi hubungan antara regulasi, prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan dampaknya terhadap perlindungan pemegang saham minoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi mengenai batas bunga pinjaman menciptakan celah hukum yang meningkatkan risiko konflik kepentingan, penghindaran pajak, dan ketidakadilan terhadap pemegang saham minoritas. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi antara regulasi OJK dan peraturan perpajakan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan adil.