SISTEM ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 KARYAWAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIV (Persero) PABRIK GULA KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i2.3697Keywords:
Budgetair, regulerend,Sistem Penilaian Resmi, Dengan Sistem Holding,kemampuan untuk membayar,Tentu sajaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan bagaimana perhitungan, pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPN) Pasal 21 karyawan di PT. Perkebunan Nusaantara XIV (Persero) Pabrik Gula Kediri.Untuk mengetahui dokumen yang digunakan dalam sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPN) pasal 21 pada PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Pabrik Gula Kediri.Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif Periksa dan memeriksa data yang dikumpulkan untuk memastikan apakah data tersebut dapat diperhitungkan untuk kebenaran. Mengkategorikan data yang disesuaikan dengan kriteria baru dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pengumpulan data. Bagaimana cara mengukur dan menghitungnya menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah sistem administrasi Pajak penghasilan (PPB) Pasal 21 di PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero) pabrik gula Kediri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pajak.Proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak Penghasilan (PPB) Pasal 21 di PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Pabrik Gula Kediri adalah sebagai berikut: Memeriksa dokumen pendukung, Mencatat perpajakan, Membuat perhitungan pajak, Membuat daftar bukti pemotongan pajak (PPN) Pasal 21, Pengarsipan bukti pemotongan pajak (Pajak Penghasilan) Pasal 21. dokumen yang digunakan dalam laporan dan membayar pajak penghasilan (PPN) Pasal 21 sebagai berikut: Periode Pemberitahuan (Periode pengembalian), Pengembalian Pajak Tahunan (SPT Tahunan), Pembayaran Pajak (SSP).