PRAKTIK KREDIT PADA E-COMMERCE DENGAN METODE PEMBAYARAN PAYLATER (TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA )

Authors

  • Ennurliza STAIN BENGKALIS Author
  • Puji Pratiwi STAIN BENGKALIS Author
  • Muhammad Aji Purwanto STAIN BENGKALIS Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1431

Keywords:

e-commerce, pay latter, kredit, ekonomi syariah, Indonesia

Abstract

Pesatnya peningkatan perdagangan online di Indonesia dipicu oleh berkembangnya dunia e-commerce. E-commerce , yang singkatan daripada electronic commerce, mengacu pada platform perdagangan yang menggunakan jaringan internet sebagai wadah untuk melakukan perdagangan. Dengan demikian, dalam EC, pihak penjual dan pembeli tidak harus bertemu muka dalam melakukan perdagangan. Ada berbagai metode pembayaran yang terkait dengan dunia e-commerce diantaranya adalah pay latter , proses pembayaran dimana konsumen membayar pada akhir atau setelah menerima barang yang dicari . Meskipun pembayaran tersebut bermiripada konsep kredit pada umumnya, namun harus dikaji dari sisi keabsahannya terhadap konsep ekonomi syariah. Oleh sebab itu, bersasarkan uraian tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan judul praktik kredit pada e-commerce menggunakan metode pay latter dalam kajian hukum ekonomi syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah literatur dan analisis peraturan serta fatwa. Hasil penelitian dari metode literatur dan fatwa, maka praktik kredit dengan proses pay latter dapat dihalalkan asalkan memenuhi ketentuan yaitu akad yang jelas, kemudahan perhitungan margin , dan bebas dari baian riba,gharar, dan maysir.

Downloads

Published

2024-06-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ennurliza, Puji Pratiwi, & Muhammad Aji Purwanto. (2024). PRAKTIK KREDIT PADA E-COMMERCE DENGAN METODE PEMBAYARAN PAYLATER (TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA ). WANARGI : Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 1(4), 47-49. https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1431

Similar Articles

11-20 of 107

You may also start an advanced similarity search for this article.