PRAKTIK KREDIT PADA E-COMMERCE DENGAN METODE PEMBAYARAN PAYLATER (TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA )
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1431Keywords:
e-commerce, pay latter, kredit, ekonomi syariah, IndonesiaAbstract
Pesatnya peningkatan perdagangan online di Indonesia dipicu oleh berkembangnya dunia e-commerce. E-commerce , yang singkatan daripada electronic commerce, mengacu pada platform perdagangan yang menggunakan jaringan internet sebagai wadah untuk melakukan perdagangan. Dengan demikian, dalam EC, pihak penjual dan pembeli tidak harus bertemu muka dalam melakukan perdagangan. Ada berbagai metode pembayaran yang terkait dengan dunia e-commerce diantaranya adalah pay latter , proses pembayaran dimana konsumen membayar pada akhir atau setelah menerima barang yang dicari . Meskipun pembayaran tersebut bermiripada konsep kredit pada umumnya, namun harus dikaji dari sisi keabsahannya terhadap konsep ekonomi syariah. Oleh sebab itu, bersasarkan uraian tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan judul praktik kredit pada e-commerce menggunakan metode pay latter dalam kajian hukum ekonomi syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah literatur dan analisis peraturan serta fatwa. Hasil penelitian dari metode literatur dan fatwa, maka praktik kredit dengan proses pay latter dapat dihalalkan asalkan memenuhi ketentuan yaitu akad yang jelas, kemudahan perhitungan margin , dan bebas dari baian riba,gharar, dan maysir.