Keberadaan Hukum Pidana Internasional dalam Menanggapi Krisis Kemanusiaan Etnis Rohingya di Myanmar
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6940Keywords:
Genosida, Hukum Pidana Internasional, Krisis Kemanusiaan, Rohingya, Kedaulatan NegaraAbstract
Krisis kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya di Myanmar menunjukkan kegagalan serius negara dalam melindungi kelompok minoritas dari kekerasan sistematis, diskriminasi, dan pengusiran paksa. Kondisi ini menempatkan krisis Rohingya sebagai persoalan berskala internasional yang menguji efektivitas hukum pidana internasional dalam merespons kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan hukum pidana internasional sebagai variabel bebas dan sejauh mana instrumen tersebut merespons krisis kemanusiaan Rohingya sebagai variabel terikat, dengan mempertimbangkan hambatan struktural berupa politik internasional dan prinsip kedaulatan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menelaah instrumen hukum internasional, praktik ICC dan ICJ, serta literatur hukum nasional dan laporan resmi organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana internasional secara normatif telah menyediakan kerangka hukum yang kuat melalui Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, implementasinya dalam kasus Rohingya belum efektif dalam menghentikan pelanggaran atau memulihkan hak korban. Keterbatasan yurisdiksi, dominasi kepentingan politik global, dan kuatnya prinsip kedaulatan negara menyebabkan hukum pidana internasional lebih berfungsi secara simbolik daripada sebagai instrumen perlindungan kemanusiaan yang operasional. Penelitian ini menegaskan bahwa kegagalan respons terhadap krisis Rohingya bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada keterbatasan struktural sistem hukum internasional itu sendiri.












