IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEUANGAN DESA DI DESA KLOMPANGAN KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v2i1.2583Keywords:
desa,perencanaan,keuangan.Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa.Siapa saja yang terlibat dalam perencanaan pengelolaan keuangan desa. Untuk mengetahui gambaran proses perencanaan pengelolaan keuangan desa yang sesuai menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.Untuk mengetahui fokus utama pada proses perencanaan pengelolaan keuangan desa. Untuk mengetahui apakah aplikasi Siskeudes di Desa berjalan dengan efektif. Hasil analisis ditemukan rencana pengembangan desa bertujuan untuk mengurangi stunting pada anak dan meningkatkan ketahanan pangan. Rencana tersebut mencakup penerapan program untuk menyediakan makanan bergizi, meningkatkan layanan kesehatan, dan mendorong kegiatan sosial. Rencana tersebut didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Desa.