Analisis Prosedur Penutupan Akad Asuransi Syariah dan Pengembangan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5932Keywords:
akad asuransi, asuransi syariah, harga pertanggungan, literasi keuangan, penutupan polisAbstract
Penelitian ini berangkat dari fenomena rendahnya literasi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia meskipun mayoritas penduduk beragama Islam, yang berdampak pada keterbatasan pasar dan tingginya persaingan dengan asuransi konvensional. Tujuan penelitian adalah menganalisis cara penutupan akad atau kontrak asuransi, memahami tiga kemungkinan dasar penetapan harga pertanggungan, serta meninjau perkembangan dan tantangan perusahaan asuransi syariah. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, bersumber dari artikel ilmiah, laporan industri, dan publikasi perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan polis dapat dilakukan melalui prosedur resmi atau secara otomatis akibat berhentinya pembayaran premi; besarnya harga pertanggungan umumnya ditentukan oleh nilai pasar, ongkos perjalanan, atau kesepakatan khusus; serta perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan tren positif, meskipun pangsa pasar masih terbatas. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa asuransi syariah berpotensi berkembang jika didukung edukasi literasi, inovasi produk, dan regulasi yang memadai. Implikasi dari studi ini adalah perlunya strategi peningkatan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat diferensiasi produk syariah agar mampu bersaing dengan asuransi konvensional.