Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko di Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus BPR Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5922Keywords:
BPRS, Keuangan, RisikoAbstract
Penutupan beberapa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia, seperti BPRS Gebu Prima dan BPRS Kota Juang Perseroda, menunjukkan lemahnya penerapan manajemen risiko dan pengawasan syariah dalam menjaga stabilitas lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mencegah kegagalan operasional pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen resmi OJK, laporan keuangan, dan literatur akademik terkait tata kelola BPRS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terdapat pada pengelolaan risiko pembiayaan, likuiditas, dan operasional, serta kurangnya koordinasi antara manajemen dan DPS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Kesimpulannya, manajemen risiko yang tidak terintegrasi dan peran DPS yang belum optimal menjadi faktor dominan penyebab ketidakstabilan BPRS. Implikasinya, diperlukan penguatan tata kelola risiko berbasis teknologi serta peningkatan kompetensi DPS agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan strategis dalam menjaga keberlanjutan lembaga keuangan syariah.