Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Korupsi Bansos Tahun 2025 Berdasarkan Tafsir QS. Al-Qashash Ayat 77
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5908Keywords:
Konsumsi, Korupsi, QS.Al-QashashAbstract
Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2025 dengan kerugian negara sekitar Rp200 miliar mencerminkan problem sistemik tata kelola publik serta lemahnya integritas aparatur negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis korupsi bansos sebagai perilaku konsumtif yang menyimpang dalam perspektif ekonomi Islam dengan merujuk pada tafsir QS. Al-Qashash ayat 77. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka melalui penelusuran literatur Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal, dan laporan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi bansos merupakan wujud konsumsi tidak Islami yang melanggar prinsip amanah, keadilan, dan maslahah serta menimbulkan fasad (kerusakan) sosial-ekonomi. Kesimpulannya, korupsi tidak hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga dosa besar yang menyimpang dari maqasid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan jiwa. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya pemberantasan korupsi dengan pendekatan holistik yang mengintegrasikan hukum positif, pendidikan moral-spiritual, internalisasi nilai konsumsi Islami, serta penguatan transparansi tata kelola publik.