Analisis Fatwa DSN-MUI No. 21/2001 dan Implementasi Penghindaran Gharar dalam Polis Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5858Keywords:
Asuransi syariah, gharar, transparansi polis syariahAbstract
Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk Lembaga keuangan non-bank yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial dengan berlandaskan prinsip-prinsip islam, seperti tolong menolong (tabarru’), keadilan, transparansi, dan itikad baik. Polis asuransi syariah menjadi instrument utama dalam meningkatan akad antara tertanggung (peserta) dan penanggung(perusahaan asuransi), dan terbebas dari unsur MAGRIB unsur maysir, unsur Gharar (ketidak jelasan), dan unsur riba. Penelitian ini mengangkat permasalahan ketidak jelasan atau gharar dalam polis asuransi syariah, yang berdampak pada penolakan klaim peserta seperti yang terjadi pada kasus PT. Prudential Life Assurance. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi prinsip penghindaran gharar dalam penyusunan dan penerapan polis asuransi syariah serta mengkaji kepatuhan hukum dan prinsip syariah. metode penelitian yang digunakan Adalah pendekatan yuridis normatif terhadap regulasi, fatwa DSN-MUI, serta study kasus. Permasalahan pada saat ini masih terdapat klausul multitafasir dalam polis yang dapat melemahkan posisi peserta, bertentangan dengan prinsip syariah khususnya pada prinsip transaksi, keadilan, dan transparansi.