Perkembangan Hukum Pidana Internasional dalam Menangani Kejahatan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7054Keywords:
Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Internasional, Perkembangan Hukum, Kejahatan GlobalAbstract
Perkembangan hukum pidana internasional menunjukkan dinamika yang semakin kompleks seiring dengan perubahan karakter kejahatan global dan intensitas interaksi antarnegara. Kejahatan internasional tidak lagi terbatas pada pelanggaran yang terjadi dalam konflik bersenjata, tetapi juga mencakup kejahatan lingkungan, kejahatan berbasis teknologi, serta pelanggaran serius terhadap kemanusiaan yang melibatkan aktor non-negara. Kondisi tersebut menuntut pembaruan pendekatan hukum pidana internasional agar tetap relevan dan efektif. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis arah perkembangan hukum pidana internasional di masa depan dengan menitikberatkan pada perluasan jenis kejahatan internasional, penguatan pertanggungjawaban pidana individu, serta hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana internasional ke depan cenderung berkembang menuju sistem yang lebih adaptif, integratif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat internasional. Harmonisasi dengan hukum nasional dan penguatan kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum pidana internasional di masa mendatang












