Analisis Peran International Criminal Court dalam Mengatasi Kejahatan Genosida
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7005Keywords:
Mahkamah Pidana Internasional, Genosida, Efektivitas Hukum, Statuta RomaAbstract
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didirikan sebagai badan peradilan internasional yang bersifat permanen dengan tujuan mengadili pelanggar kejahatan yang sangat serius, termasuk di dalamnya kejahatan genosida. Namun, seberapa efektif ICC dalam melaksanakan tugas ini masih menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan para akademisi dan praktisi dalam bidang hukum internasional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi seberapa efektif ICC dalam menangani kejahatan genosida serta mengidentifikasi berbagai kendala yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang diadopsi adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian literatur. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki landasan hukum yang kokoh berdasarkan Statuta Roma, efektivitasnya masih terhalang oleh kurangnya kerja sama dari negara- negara, pengaruh politik internasional, serta tantangan dalam pembuktian elemen niat khusus dalam kejahatan genosida. Dengan demikian, diperlukan peningkatan komitmen dari negara-negara anggota serta perbaikan dalam kerja sama internasional untuk memperkuat efektivitas ICC dalam menangani kejahatan genosida.












