PARIWISATA LUAR BALI: STRATEGI PEMERATAAN EKONOMI SERTA KAJIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN TRADISI DALAM ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i6.5113Keywords:
globalisasi, investasi pariwisata, kearifan lokal, masyarakat adat, regulasi hukum, tradisiAbstract
Penelitian ini menganalisis strategi pengembangan investasi pariwisata di luar Pulau Bali dalam konteks perlindungan tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat di era globalisasi. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana menyeimbangkan pengembangan sektor pariwisata dengan perlindungan hukum terhadap tradisi lokal, serta dampak ekspansi pariwisata terhadap marginalisasi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata di luar Bali memerlukan kerangka regulasi yang integratif antara hukum perdata dan hukum bisnis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Temuan utama mengindikasikan perlunya implementasi mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), penguatan legal framework untuk benefit-sharing mechanism, dan integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam regulasi investasi pariwisata. Penelitian menyimpulkan bahwa strategi menarik investor asing harus didasarkan pada pendekatan multidimensional yang menekankan infrastruktur, kemudahan regulatif, dan promosi citra destinasi berbasis kearifan lokal. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya reformasi regulasi yang mendukung community-based tourism dan penguatan capacity building masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi pariwisata global.