PENERAPAN PRINSIP EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS DALAM HUKUM PERIKATAN: BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1796 K/PDT/2015
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.2028Keywords:
hukum perikatan, perjanjian, exceptio non adimpleti contractusAbstract
Hukum perikatan berisi tentang norma dan asas yang mengatur subjek hukum dengan pelaksanaan perjanjian atau kontrak, mulai dari lahirnya sebuah perjanjian hingga berakhir. Namun pada pelaksanaannya, masih sering ditemukan kasus-kasus yang hadir dalam persidangan atas kelalaian salah satu pihak dalam pemenuhan prestasinya. Dalam persidangan, tiap pihak lawan yang berperkara diberikan kesempatan untuk menangkis gugatan yang diajukan, salah satu nya dengan prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus. Prinsip ini diberlakukan sebagai serangan balik yang menyatakan debitur tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah dijanjikan, jika kreditur sendiri tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Dalam jurnal ini membahas penerapan prinsip tersebut dalam permasalahan antara PT Boma Bisma Indra dengan PT Bima Palma Nugraha. Teknik analisis yang digunakan dalam jurnal ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan logika hukum dalam analisisnya. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam jurnal ini adalah bahan pustaka, jurnal dan artikel yang memiliki keterkaitan dengan jurnal ini.