Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Pada UMKM di Kelurahan Empangsari

Authors

  • Fahmi Nurfatwa Universitas Siliwangi Author
  • Pricilia Siska Sintia M Universitas Siliwangi Author
  • Frea Puspita Damayanti Universitas Siliwangi Author
  • Atya Zahra Rizqina Universitas Siliwangi Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i5.1789

Keywords:

UMKM, Sertfikasi Halal, Program Pengabdian Masayarakat, Legalitas Usaha

Abstract

Program ini bertujuan mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal melalui program “P2M” (Program Pengabdian Masyarakat) guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Dalam mengembangkan UMKM, pengusaha harus memiliki izin dan dokumen sah yang membuktikan bahwa UMKM yang didirikannya berizin dan berwenang menjalankan usaha. Perizinan merupakan alat kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengendalikan apa yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan sosial dan ekonomi. Contoh izin yang berlaku saat ini antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Izin dan legalitas inilah yang menjadi landasan hukum dalam mengembangkan usaha UMKM. Tujuannya untuk menunjukkan pengakuan secara legal bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan halal. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal pada produk makanan ataupun minuman yang disajikan oleh UMKM, dapat membantu para kaum muslim untuk memilih makanan yang baik, dan tidak melanggar syariat agama yang di ajarkan kepada mereka. Program sistem NIB dan sertifikasi halal gratis dari kami menggunakan website OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan ptsp.halal.go.id yang memungkinkan pemilik usaha mendapatkan manfaat dari pendaftaran NIB dan manajemen produk halal. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan. Layanan tersebut menggunakan teknik observasi dan dukungan langsung kepada pemangku kepentingan UMKM untuk mendapatkan persetujuan sertifikasi Halal secara penuh. Setelah dilakukan pembahasan, diketahui  terdapat 6 perusahaan UMKM yang  berhasil memperoleh sertifikasi dan registrasi Halal atas produknya.

Downloads

Published

2024-09-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fahmi Nurfatwa, Pricilia Siska Sintia M, Frea Puspita Damayanti, & Atya Zahra Rizqina. (2024). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Pada UMKM di Kelurahan Empangsari. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 1(5), 87-92. https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i5.1789

Similar Articles

1-10 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >>