Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Pada UMKM di Kelurahan Empangsari
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i5.1789Keywords:
UMKM, Sertfikasi Halal, Program Pengabdian Masayarakat, Legalitas UsahaAbstract
Program ini bertujuan mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal melalui program “P2M” (Program Pengabdian Masyarakat) guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar. Dalam mengembangkan UMKM, pengusaha harus memiliki izin dan dokumen sah yang membuktikan bahwa UMKM yang didirikannya berizin dan berwenang menjalankan usaha. Perizinan merupakan alat kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengendalikan apa yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan sosial dan ekonomi. Contoh izin yang berlaku saat ini antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Izin dan legalitas inilah yang menjadi landasan hukum dalam mengembangkan usaha UMKM. Tujuannya untuk menunjukkan pengakuan secara legal bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan halal. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal pada produk makanan ataupun minuman yang disajikan oleh UMKM, dapat membantu para kaum muslim untuk memilih makanan yang baik, dan tidak melanggar syariat agama yang di ajarkan kepada mereka. Program sistem NIB dan sertifikasi halal gratis dari kami menggunakan website OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan ptsp.halal.go.id yang memungkinkan pemilik usaha mendapatkan manfaat dari pendaftaran NIB dan manajemen produk halal. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan. Layanan tersebut menggunakan teknik observasi dan dukungan langsung kepada pemangku kepentingan UMKM untuk mendapatkan persetujuan sertifikasi Halal secara penuh. Setelah dilakukan pembahasan, diketahui terdapat 6 perusahaan UMKM yang berhasil memperoleh sertifikasi dan registrasi Halal atas produknya.