Jejak Digital: Konsekuensi Hukum dari Tindakan di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v1i6.2102Keywords:
Jejak Digital, Konsekuensi Hukum, Media SosialAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan secara tatap muka. Pengabdian masyarakat bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, yang terletak di Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, yang kami sebut sebagai mitra dalam melaksanakan pengabdian. Adapun pengabdian (penyuluhan hukum) yang kami laksanakan dengan mitra yaitu bertajuk: “Jejak Digital: Konsekuensi Hukum dari Tindakan di Media Sosial”. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak hukum yang mungkin muncul akibat jejak digital di media sosial. Dengan mengkaji dan melakukan penyuluhan terkait aspek-aspek ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana kita dapat mengelola dan memahami akibat atau konsekuensi hukum dari tindakan di media sosial. Terkait hal tersebut, metode yang dilakukan adalah dengan pendekatan harfiah, yaitu rencana tindakan yang terdiri atas seperangkat langkah untuk memecahkan masalah atau mencapai tujuan, kemudian hal tersebut dijadikan sebagai prosedur mental yang berbentuk tatanan langkah yang menggunakan upaya ranah cipta untuk mencapai maksud tertentu. Luaran pengabdian ini direncanakan akan dipublikasikan pada jurnal pengabdian masyarakat. Hasil pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menambah khasanah kepustakaan bagi Institusi Pendidikan.