Penyimpangan Etik dan Kegagalan Transparansi  Pada Kasus Bank Century

Authors

  • Sekar Melati STIE Pembangunan Tanjungpinang Author
  • Sri Susianti STIE Pembangunan Tanjungpinang Author
  • Miltha Amelia Sari STIE Pembangunan Tanjungpinang Author
  • Rahmat Supriadi STIE Pembangunan Tanjungpinang Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/jimea.v2i2.4015

Keywords:

Pelanggaran, Etika, Transparansi, FPJP, Kerugian

Abstract

Skandal Bank Century yang terjadi pada tahun 2008 menjadi sorotan utama terkait penyimpangan etika dan kegagalan transparansi dalam sektor perbankan yang melibatkan 10 tokoh yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi secara mendalam mengenai penyimpangan dan pelanggaran hukumserta tokoh terkait pada kasus Bank Century, metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data yang berbasis pada studi pustaka dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 689,39 miliar, selain itu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistematik menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp. 6,76 triliun. Adanya kasus ini juga membuat kepercayaan nasabah terhadap dunia perbankan menurun. Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh manajemen Bank Century, termasuk rekayasa akuntansi dan penyalahgunaan kewenangan.

Downloads

Published

2025-02-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sekar Melati, Sri Susianti, Miltha Amelia Sari, & Rahmat Supriadi. (2025). Penyimpangan Etik dan Kegagalan Transparansi  Pada Kasus Bank Century. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi (JIMEA), 2(2), 112-117. https://doi.org/10.62017/jimea.v2i2.4015

Similar Articles

1-10 of 30

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>