STUDI LITERATURE REVIEW : STRATEGI PERUSAHAAN MULTINASIONAL DALAM IMPLEMENTASI TRANSFER PRICING PADA ASPEK PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v1i3.1181Keywords:
Pajak, Perusahaan Multinasional, Transfer PricingAbstract
Salah satu dari berbagai nama aturan yang diatur oleh bisnis nasional dan internasional ketika menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu biaya produk, layanan, atau aset tidak berwujud adalah transfer pricing. Meskipun tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk menilai dan mengukur kinerja bisnis, pada kenyataannya, perusahaan multinasional sering menggunakannya untuk mengurangi jumlah pajak yang mereka bayarkan melalui rekayasa harga transfer antar divisi atau bisnis dengan hubungan yang unik. Hubungan kepemilikan yang terjalin karena adanya hubungan antara dua pihak yang tidak terdapat dalam hubungan biasa disebut dengan hubungan istimewa. Ini adalah hubungan kepemilikan antara dua perusahaan. Dari sisi bisnis, transfer pricing sangat membantu dalam memangkas pengeluaran dan pajak penghasilan perusahaan. Namun, dari sudut pandang pemerintah, rekayasa transfer pricing yang digunakan dalam praktik transfer pricing dapat menurunkan kemungkinan pendapatan pemerintah, terutama dari sektor pajak karena perusahaan multinasional sering mengalihkan kewajiban pajaknya dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga transfer, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menghitung ulang harga transfer antar pihak yang memiliki hubungan tertentu.