Penyimpangan Etik dan Kegagalan Transparansi Pada Kasus Bank Century
DOI:
https://doi.org/10.62017/jimea.v2i2.4015Keywords:
Pelanggaran, Etika, Transparansi, FPJP, KerugianAbstract
Skandal Bank Century yang terjadi pada tahun 2008 menjadi sorotan utama terkait penyimpangan etika dan kegagalan transparansi dalam sektor perbankan yang melibatkan 10 tokoh yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi secara mendalam mengenai penyimpangan dan pelanggaran hukumserta tokoh terkait pada kasus Bank Century, metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data yang berbasis pada studi pustaka dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 689,39 miliar, selain itu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistematik menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp. 6,76 triliun. Adanya kasus ini juga membuat kepercayaan nasabah terhadap dunia perbankan menurun. Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh manajemen Bank Century, termasuk rekayasa akuntansi dan penyalahgunaan kewenangan.