Urgensi Mandatory Sertifikasi Halal bagi Industri Halal dalam Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5965Keywords:
Sertifikasi halal, Mandatory halal, Industri halal, Maqashid Syariah, UMKMAbstract
Industri halal memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama sejak diberlakukannya kebijakan mandatory sertifikasi halal melalui UU No. 33 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menelaah urgensi sertifikasi halal wajib dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dari regulasi, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mandatory halal tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan konsumen, peningkatan daya saing produk, serta penguatan ekonomi nasional. Dalam kerangka Maqashid Syariah, sertifikasi halal berfungsi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga kebijakan ini mencerminkan orientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Penelitian terdahulu juga menunjukkan adanya tantangan berbeda di tiap daerah, mulai dari rendahnya literasi halal hingga keterbatasan strategi pemasaran UMKM. Dengan demikian, kebijakan mandatory halal perlu didukung edukasi, infrastruktur, dan inovasi agar dapat menjadi motor penggerak industri halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi halal global.