Peran Polis Asuransi dalam Mewujudkan Tujuan Asuransi dan Perlindungan Kepentingan Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5948Keywords:
Asuransi, Polis Asuransi, Perlindungan Hukum, Transfer Risiko, OJKAbstract
Ketidakpastian risiko dalam kehidupan mendorong individu dan organisasi untuk mentransfer risiko finansialnya melalui asuransi, yang hubungan hukumnya dimaterialisasi dalam polis asuransi. Namun, ketidakjelasan isi polis dapat berujung pada sengketa klaim dan melemahkan perlindungan hukum, terutama jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Penelitian kepustakaan (library research) ini bertujuan untuk menganalisis peran polis asuransi sebagai instrumen hukum utama dalam menciptakan keseimbangan dan kepastian perlindungan antara tertanggung dan penanggung. Data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder seperti UU No. 40 Tahun 2014, artikel jurnal, dan buku, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polis asuransi berfungsi ganda: sebagai instrumen operasional untuk transfer risiko dan kepastian finansial, serta sebagai alat keseimbangan yang melindungi hak kedua belah pihak melalui klausul-klausul spesifik seperti syarat pertanggungan, pengecualian, dan prinsip indemnity. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun UU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kerangka pengawasan, efektivitas perlindungan hukum sangat bergantung pada kejelasan dan keseimbangan isi polis. Implikasinya, diperlukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi asuransi dan pemahaman terhadap isi polis.