Mekanisme Akad dan Jaminan dalam Penghimpunan Dana pada Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Regulasi dan Praktik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i3.7177Keywords:
Akad, Jaminan, Lembaga Keuangan Syariah, Mudharabah, WadiahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mendalam mengenai mekanisme penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah yang harus selaras dengan hukum positif dan prinsip syariah untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan praktik, regulasi, serta prinsip syariah yang mendasari operasional penghimpunan dana, khususnya terkait penggunaan akad dan sistem jaminan. Metode yang digunakan adalah pendekatan studi pustaka dengan menganalisis berbagai literatur, regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2008, dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan dana syariah menggunakan instrumen utama berupa akad Wadiah (titipan), Mudharabah (bagi hasil), dan Qardh (sosial) yang diimplementasikan pada produk giro, tabungan, dan deposito. Mekanisme jaminan untuk melindungi dana nasabah diterapkan melalui sistem perlindungan simpanan, pengawasan ketat oleh OJK, DPS, serta manajemen risiko bank yang transparan. Kesimpulannya, integrasi antara kepatuhan syariah melalui peran dewan pengawas dan regulasi formal sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Implikasi dari penelitian ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman teknis akad bagi praktisi dan nasabah guna meminimalisir ketidaksesuaian implementasi di lapangan.







