ISU GLOBAL INDUSTRI HALAL DAN VISI MASTERPLAN INDONESIA: MENUJU PUSAT PRODUSEN HALAL DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i1.5956Keywords:
Industri halal, ekonomi syariah, digitalisasi bisnis, sertifikasi halal, pembangunan ekonomi IndonesiaAbstract
Industri halal telah bertransformasi dari konsep niche menjadi fenomena ekonomi global yang signifikan, didorong oleh pertumbuhan populasi Muslim dunia yang diprediksi mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030. Indonesia, dengan populasi Muslim lebih dari 230 juta jiwa, memiliki potensi strategis untuk mendominasi industri halal global, namun menghadapi kesenjangan antara potensi dan realisasi dalam kompetisi internasional. Konsep halal telah berevolusi melampaui kepatuhan religius menjadi simbol kualitas, kebersihan, dan keberlanjutan yang menarik konsumen lintas demografis. Pemerintah Indonesia merespons peluang ini melalui regulasi seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI) 2019-2024, yang mencakup pengembangan pariwisata halal, makanan halal, Islamic fashion, dan keuangan Islam. Digitalisasi bisnis syariah menjadi kunci penting dalam akselerasi industri ini, didukung oleh infrastruktur digital dan 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Keberhasilan implementasi program ini bergantung pada peningkatan literasi masyarakat, ketersediaan SDM berkualitas, dukungan riset dan pengembangan, serta internalisasi nilai-nilai syariah dalam ekosistem bisnis. Pengembangan industri halal tidak hanya berpotensi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat yang bermoral dan sejahtera melalui konsumsi produk halal yang berdampak positif pada perilaku sosial.