Peran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Sebagai Pengawas Internal Pengelolaan Dana Desa
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i2.182Keywords:
Peran BPD, Pengawasan, dan Dana DesaAbstract
Sistem pemerintahan yang terdesentralisasi menjadi otonomi desa memungkinkan pemerintah desa dalam mengelola dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata di seluruh desa. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Badan Permusyawaratan Desa harus berperan strategis dalam mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BPD dalam Pengawasan Keuangan Desa berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan saran yang mendukung kepada pemangku kepentingan pemerintah desa, agar desa dapat menjadi lebih baik dalam hal pengawasan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data berasal dari jurnal-jurnal terdahulu. Hasil dari penelitian ini adalah peran pengawasan BPD terhadap penganggaran dana desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat dimaknai bahwa keberadaan BPD begitu penting untuk membantu mewujudkan pembangunan dan kemajuan desa yang diharapkan oleh masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat krusial dalam sebuah desa. Dalam mewujudkan hubungan kerja dalam bentuk kemitraan antara Kepala Desa dengan BPD, kerjasama dan komunikasi harus terjalin dengan baik.







