KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DAN PELANGGARANNYA PADA KASUS SNP FINANCE
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1647Keywords:
Kode Etik, Akuntan Publik, PelanggaranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kode etik akuntan publik pada kasus SNP Finance dengan fokus pada kepatuhan terhadap Kode Etik Akuntan Publik (KEPAP). Metode deskriptif kualitatif digunakan dengan menggunakan studi literatur sebagai pendekatan utama. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami konteks, motif, dan dampak dari pelanggaran etik yang terjadi, serta implikasi moral dan profesionalisme dalam praktik akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap prinsip integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional dalam kasus SNP Finance. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga merusak reputasi profesi akuntan publik secara keseluruhan. Kesimpulannya, penegakan kode etik yang ketat dan kepatuhan terhadap standar profesional sangat penting untuk menjaga integritas dan reputasi profesi akuntan publik, dengan perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait.