ETIKA TAWAR-MENAWAR DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1422Keywords:
Etika, Tawar Menawar, PenawaranAbstract
Etika tawar menawar dalam hukum ekonomi syariah merupakan suatu moral atau akhlak manusia ketika sedang dalam proses tawar menawar, dengan menerapkan prinsip kejujuran dan adanya iktikad baik, akan tetapi sering kita jumpai tidak banyak masyarakat yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Penawaran merupakan suatu produk atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Semakin tinggi harga suatu produk atau jasa, maka semakin banyak pula produk atau jasa yang ditawarkan. Hal inilah yang dapat menjadi kajian dalam tulisan ini, dimana etika dalam tawar menawar ini dapat diterapkan dikehidupan sehari-hari. Adapun metode penelitian yang dipraktikkan dalam jurnal ini yaitu jenis study research library yang merupakan studi kepustakaan, yang artinya seluruh informasi dikumpulkan dengan menggunakan sumber-sumber perpustakaan. Hasil penelitian ini dapat menerapkan masyarakat untuk berperilaku yang baik dalam proses tawar menwar.