PERLINDUNGAN HAK PRIVASI DAN DATA DIRI DI ERA DIGITALISASI MODERN
DOI:
https://doi.org/10.62017/tektonik.v1i2.798Keywords:
Data pribadi, Perlindungan hak privasi dan data diri, Dampak bocornya data diriAbstract
Masuk dan berkembangnya digitalisasi kedalam masyarakat indonesia mendorong rakyat indonesia seolah-olah untuk wajib menggunakan digitalisasi modern dalam kehidupan sehari-hari. masyaraskat kerap menggunakan digitalisasi sebagai alat penghasilan maupun alat untuk membantu meringankan pekerjaan. disamping itu setiap aktivitas yang menggunakan digitalisasi membutuhkan data pribadi dalam pelaksanaannya, sehingga sejalan dengan munculnya digitalisasi tersebut timbul pula kebutuhan dalam perlindungan hak privasi dan data diri yang lebih erat untuk mengamankan data diri seseorang dalam penggunaan digitalisasi. Diperlukan kebutuhan untuk melindungi integritas data pribadi, yang mencakup usaha-usaha untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi individu selama proses pengelolaan atau pemrosesan data. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi, mencegah penggunaan data oleh pihak yang tidak sah yang dapat merugikan pemilik data, atau dapat berupa implementasi peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang guna memastikan perlindungan hak privasi dan data pribadi. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan tujuan mengkaji bagaimana perlindungan data pribadi dapat memenuhi hak dan privasi di tengah era digitalisasi.









