Telaah Kritis Gharar dalam Layanan Keuangan Digital Shopee PayLater: Analisis Tafsir Ayat dan Syarah Hadits Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i1.5931Keywords:
Gharar, Shopee PayLater, Layanan Keuangan Digital, Fikih Muamalah, RibaAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis konsep gharar (ketidakjelasan/spekulasi) dalam konteks layanan keuangan digital Shopee PayLater. Analisis difokuskan pada tafsir ayat-ayat Al-Qur'an dan syarah hadits muamalah yang melarang transaksi mengandung gharar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep gharar dalam fikih muamalah meliputi ketidakjelasan pada objek, harga, atau waktu serah terima yang dapat merugikan salah satu pihak. Layanan Shopee PayLater dianalisis memiliki unsur gharar, khususnya terkait biaya layanan dan denda keterlambatan yang dapat menimbulkan ketidakpastian serta berpotensi mengandung unsur riba. Secara fikih, transaksi yang mengandung gharar dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya mitigasi risiko dan penyesuaian model bisnis Shopee PayLater agar selaras dengan prinsip syariah.