Sistem Operasional Asuransi Jiwa Syariah: Mengeliminasi Gharar, Maisir, dan Riba melalui Akad Tabarru', Mudharabah, dan Wakalah Bil Ujrah
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i1.5930Keywords:
Asuransi Jiwa Syariah, Sistem Operasional, Prinsip Syariah, Studi Pustaka, KlaimAbstract
Ketidakpastian (gharar) dalam sistem asuransi konvensional memunculkan pertanyaan empiris mengenai bagaimana mekanisme operasional asuransi jiwa syariah dapat secara efektif mengimplementasikan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan menghilangkan unsur terlarang. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem operasional dan implementasi prinsip syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputra Cabang Medan sebagai studi kasus yang relevan. Metode yang digunakan adalah deskriptif melalui studi pustaka, dengan menganalisis secara komprehensif temuan dari penelitian terdahulu (studi kasus sekunder) yang berfokus pada subjek ini. Hasil temuan menunjukkan bahwa sistem operasional perusahaan mengaplikasikan Akad Tabarru’ sebagai dasar dana klaim, yang merupakan solusi orisinal dalam Islam untuk masalah risiko, serta berhasil mengintegrasikan prinsip syariah (seperti ta'awun dan eliminasi gharar) dengan manajemen modern. Implementasi klaim untuk produk unggulan (Mitra Mabrur Plus) dilakukan sesuai konsep Pelayanan Prima, memastikan pemenuhan hak peserta secara cepat dan adil, didukung oleh nilai-nilai seperti akuntabilitas dan simpati. Kesimpulannya, perusahaan menunjukkan keberhasilan dalam menjaga kepercayaan publik, memberikan implikasi positif terhadap kelangsungan dan kredibilitas model bisnis syariah di tengah tantangan industri.