Landasan Kontrak di Perusahaan Dalam Manajemen Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i5.4446Keywords:
Akad, Kontrak, Keuangan Syariah, Perusahaan.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahasa aspek krusial dalam operasional perusahaan yaiti adanya akad atau kontrak yang sah. Namun pada kenyataannya, banyak dalam praktiknya perusahaan tidak dilandaskan bisnis yang tidak dijalankan tanpa mempertimbangkan moral dan etika, hal ini sering membuat perusahaan terjebak dalam berbagai krisis. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Hasil dan pembahasan ini, secara garis besar menekankan bahwa perusahaan yang menerapkan sistem keuangan syariah harus memahami jenis-jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, hingga murabahah, dan mengimplementasikannya sesuai kebutuhan transaksi agar tidak terjadi riba, gharar, maupun maisir. Kesimpulan dari penelitian ini pentingnya penggunaan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam praktik keuangan perusahaan. Penelitian ini relevan dan memperkuat kesadaran perusahaan akan pentingnya tata kelola keuangan yang berbasis nilai-nilai Islam.