TRADISI HIBURAN DANGDUTAN PADA WALIMATUL ‘URSY DI MASYARAKAT DESA JAGAPURA KECAMATAN GEGESIK KABUPATEN CIREBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i1.5734Keywords:
tokoh agama, hiburan dangdut, walimatul ‘ursyAbstract
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, salah satu anjuran yang harus ada dalam pernikahan adalah terdapat Walimah/resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman atas terlaksananya akad pernikahan. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya, seperti di masyarakat desa Jagapura kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon, yang mana menambahkan adat menggunakan musik dangdut dalam resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara walimah yang benar menurut islam dan mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan walimah dengan hiburan musik dangdut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara terhadap masyarakat Jagapura agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Dari hasil penelitian, bahwa hukum melaksanakan walimah dengan hiburan musik dangdut adalah boleh apabila tidak terdapat hal yang yang menjadikan musik dangdut diharamkan. Sedangkan apabila dalam hiburan musik dangdut terdapat artis yang seksi, goyangan yang melampaui batas, saweran dan berbagai hal lain yang dilarang dalam Islam maka tidak diperbolehkan.