Ancaman Keamanan Nasional: Peningkatan Tindak Pidana Perdagangan Organ Warga Negara Indonesia di Kamboja pada Tahun 2022-2024
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i6.5277Keywords:
Keamanan nasional, Kamboja, Kejahatan Transnasional, TPPO, Warga Negara IndonesiaAbstract
Tindak pidana perdagangan organ (TPPO) warga negara Indonesia di Kamboja pada periode 2022-2024 menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dan menjadikan tindakan kejahatan ini menjadi ancaman keamanan nasional bagi Indonesia, karena tindakan ini memanfaatkan kerentanan ekonomi korban maupun celah hukum dan pengawasan lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika, faktor penyebab, sistematika yang terjadi untuk memikat korban, dampak perdagangan organ terhadap stabilitas sosial dan hukum Indonesia, serta mengevaluasi efektivitas pemerintah Indonesia terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban. Pendekatan kualitatif digunakan dengan menggunakan studi kasus, tinjauan literatur primer, juga analisis hukum internasional dan domestik. Hasil penelitian menunjukkan serangkaian mekanisme yang terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pemangku kekuasaan. Disisi lain perlindungan hukum internasional dan domestik yang masih lemah serta kerjasama bilateral maupun regional yang belum mampu menangani tindak kejahatan ini. Dari hasil analisis mengenai topik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan dampak kejahatan transnasional ini yang mampu menyebabkan ketidakstabilan dan menjadi ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.