Pemikiran Ekonomi Islam Abu Hanifah: Analisis Historis dan Kontribusinya dalam Perkembangan Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i5.4434Keywords:
Abu Hanifah, Ekonomi Islam, Fiqh Hanafi, Sejarah PemikiranAbstract
Abu Hanifah, sebagai pendiri Mazhab Hanafi, tidak hanya dikenal sebagai ahli fikih tetapi juga sebagai pemikir ekonomi Islam yang visioner. Artikel ini mengeksplorasi pemikirannya tentang keadilan distributif, larangan riba, dan mekanisme pasar yang adil, serta pengaruhnya terhadap ekonomi syariah kontemporer. Melalui analisis historis dan tekstual, penelitian ini mengungkap bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Abu Hanifah berakar pada nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Pemikirannya menekankan pentingnya transaksi yang adil, penghapusan eksploitasi, dan keseimbangan sosial dalam aktivitas ekonomi. Artikel ini juga membahas relevansi gagasannya dalam konteks ekonomi modern, termasuk kontribusinya dalam membentuk kerangka hukum dan etika ekonomi Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Abu Hanifah tetap aktual dan memberikan landasan moral bagi pengembangan sistem ekonomi yang berkeadilan.