Pemikiran Ekonomi Islam Abu Hanifah: Analisis Historis dan Kontribusinya dalam Perkembangan Ekonomi Syariah

Authors

  • Pricilia Siska Sintia Muhtari Universitas Siliwangi Author
  • Tsuwaebatul Aslamiyah Universitas Siliwangi Author
  • Lia Wardatul Umah Universitas Siliwangi Author
  • Lina Marlina Universitas Siliwangi Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i5.4434

Keywords:

Abu Hanifah, Ekonomi Islam, Fiqh Hanafi, Sejarah Pemikiran

Abstract

Abu Hanifah, sebagai pendiri Mazhab Hanafi, tidak hanya dikenal sebagai ahli fikih tetapi juga sebagai pemikir ekonomi Islam yang visioner. Artikel ini mengeksplorasi pemikirannya tentang keadilan distributif, larangan riba, dan mekanisme pasar yang adil, serta pengaruhnya terhadap ekonomi syariah kontemporer. Melalui analisis historis dan tekstual, penelitian ini mengungkap bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Abu Hanifah berakar pada nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Pemikirannya menekankan pentingnya transaksi yang adil, penghapusan eksploitasi, dan keseimbangan sosial dalam aktivitas ekonomi. Artikel ini juga membahas relevansi gagasannya dalam konteks ekonomi modern, termasuk kontribusinya dalam membentuk kerangka hukum dan etika ekonomi Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Abu Hanifah tetap aktual dan memberikan landasan moral bagi pengembangan sistem ekonomi yang berkeadilan.

Downloads

Published

2025-05-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pricilia Siska Sintia Muhtari, Tsuwaebatul Aslamiyah, Lia Wardatul Umah, & Lina Marlina. (2025). Pemikiran Ekonomi Islam Abu Hanifah: Analisis Historis dan Kontribusinya dalam Perkembangan Ekonomi Syariah. MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(5), 71-79. https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i5.4434

Similar Articles

91-100 of 322

You may also start an advanced similarity search for this article.