PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH TERHADAP POLIGAMI DALAM PANDANGAN TARJIH
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1877Keywords:
perspektif, poligamiAbstract
Poligami merupakan suatu perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam pandangan hukum islam poligami dibatasi maksimal 4 orang isteri. Akan tetapi dalam perspektif Muhammadiyah poligami dapat dijelaskan menjadi beberapa hukum. Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa poligami boleh dilakukan tetapi memiliki syarat yang sangat berat. Pandangan Tarjih Muhammadiyah mengutip Q.S An – Nisa Ayat 3 yang artinya :’’Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Jenis penelitian ini menggunakan metode yaitu menggunakan library research atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam pandangan Islam. Sedangkan menurut pandangan tarjih Muhammadiyah memiliki hukum mubah dan memiliki syarat yang berat