PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH TERHADAP POLIGAMI DALAM PANDANGAN TARJIH

Authors

  • Zulfan Bintang Bagas Kara Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Muh. Nur Rochim Maksum Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1877

Keywords:

perspektif, poligami

Abstract

Poligami merupakan suatu perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam pandangan hukum islam poligami dibatasi maksimal 4 orang isteri. Akan tetapi dalam perspektif Muhammadiyah poligami dapat dijelaskan menjadi beberapa hukum. Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa poligami boleh dilakukan tetapi memiliki syarat yang sangat berat. Pandangan Tarjih Muhammadiyah mengutip Q.S An – Nisa Ayat 3 yang artinya :’’Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Jenis penelitian ini menggunakan metode yaitu menggunakan library research atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam pandangan Islam. Sedangkan menurut pandangan tarjih Muhammadiyah memiliki hukum mubah dan memiliki syarat yang berat

Downloads

Published

2024-07-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Zulfan Bintang Bagas Kara, & Muh. Nur Rochim Maksum. (2024). PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH TERHADAP POLIGAMI DALAM PANDANGAN TARJIH. MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 163-168. https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1877

Similar Articles

11-20 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)