Pendampingan Layanan Pajak Terhadap Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Sidoarjo Barat
DOI:
https://doi.org/10.62017/jpmi.v3i1.6081Keywords:
pendampingan, pajak orang Pribadi, SPT Tahunan, KPP Pratama, Kepatuhan PajakAbstract
Pelaporan SPT Tahunan masih menjadi kendala bagi sebagian wajib pajak, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem E-Filing. Banyak di antara mereka merasa ragu dan khawatir melakukan kesalahan dalam proses pelaporan. Melihat kondisi tersebut, kegiatan pendampingan pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat hadir untuk memberikan bantuan dan edukasi langsung kepada wajib pajak agar lebih memahami proses pelaporan secara benar dan mandiri. Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi selama proses pendampingan berlangsung. Melalui kerja sama antara petugas pajak dan relawan pajak, kegiatan ini tidak hanya membantu dari sisi teknis pengisian formulir 1770S dan 1770SS, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pajak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan diri dan pemahaman wajib pajak terhadap sistem E-Filing. Mereka menjadi lebih mandiri dan tepat waktu dalam melaporkan pajak. Pendekatan yang ramah, komunikatif, dan edukatif menjadikan pelayanan pajak terasa lebih dekat dengan masyarakat serta berkontribusi dalam membangun budaya sadar pajak di lingkungan sekitar.





