Transformasi Crowdfunding Syariah Berbasis Fintech: Analisis Model Inklusif untuk UMKM, Regulasi OJK, dan Literasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i4.7225Keywords:
crowdfunding syariah, fintech, UMKM, regulasi OJK, literasi digitalAbstract
Crowdfunding syariah berbasis fintech telah muncul sebagai solusi inovatif untuk mendukung inklusi keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan berbagi risiko. Penelitian ini menganalisis transformasi model crowdfunding syariah melalui pendekatan inklusif, dengan mengeksplorasi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran literasi digital dalam meningkatkan partisipasi UMKM. Menggunakan metode mixed-methods, data dikumpul dari analisis regulasi POJK Nomor 57/POJK.04/2020, survei terhadap 250 pelaku UMKM di Jawa Barat, dan wawancara dengan platform fintech syariah seperti Amartha dan Investree Syariah. Hasil menunjukkan bahwa model inklusif berbasis fintech syariah mampu meningkatkan akses pendanaan UMKM hingga 40%, didukung regulasi OJK yang adaptif terhadap teknologi. Namun, rendahnya literasi digital (hanya 35% UMKM melek digital) menjadi hambatan utama. Penelitian merekomendasikan penguatan edukasi digital dan harmonisasi regulasi untuk ekosistem berkelanjutan. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan fintech syariah yang inklusif, mendukung target SDGs 8 dan 9 di Indonesia.









