Praktik General Insurance dalam Perspektif Syariah: Model Eliminasi Riba dan Kontrak Bathil melalui Akad Wakalah bil ujrah
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5929Keywords:
Asuransi Syariah, Riba, Risk Sharing, Tabarru’, Wakalah bil ujrahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik general insurance dalam perspektif syariah, dengan fokus pada eliminasi unsur riba dan kontrak bathil melalui penerapan akad wakalah bil ujrah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kritik terhadap sistem asuransi konvensional yang mengandung riba, gharar, dan maysir, sehingga diperlukan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), dengan data bersumber dari jurnal ilmiah, buku, fatwa DSN-MUI, serta regulasi terkait asuransi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi syariah mampu menghadirkan sistem perlindungan berbasis ta’awun (tolong-menolong) dan risk sharing, dengan mekanisme pemisahan dana tabarru’ dan dana ujrah yang dikelola secara transparan. Penerapan akad wakalah bil ujrah menjadikan perusahaan berperan sebagai pengelola dana, bukan penanggung risiko, sehingga mampu mengurangi unsur gharar dan maysir. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa asuransi syariah dapat menjadi solusi atas kelemahan asuransi konvensional, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan instrumen investasi syariah, variasi standar operasional antar perusahaan, serta rendahnya pemahaman peserta. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi penguatan regulasi, peran Dewan Pengawas Syariah, serta edukasi publik guna meningkatkan efektivitas dan keberkahan asuransi syariah di Indonesia.