Implementasi Konsep Dasar Industri Halal dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah: Studi Kasus PT Indofood CBP
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5904Keywords:
Industri Halal, Maqashid al-Syariah, Sertifikasi HalalAbstract
Industri halal merupakan faktor utama yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan global, sekaligus mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep dasar industri halal berdasarkan perspektif Maqashid al-Syari’ah, yang menekankan perlindungan terhadap menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menelaah berbagai sumber ilmiah terkait konsep, regulasi dan implementasi industri halal di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa industri halal tidak hanya menekankan pada aspek kehalalan produk, tetapi juga mengutamakan nilai etika, keamanan, serta keberlanjutan yang selaras dengan tujuan syariah. Meskipun telah terjadi peningkatan kesadaran Masyarakat dan dukungan regulasi pemerintah, tetapi masih terdapat tantangan seperti keterbatasan literasi halal, biaya sertifikasi yang relatif tinggi, serta kurangnya pendampingan bagi pelaku UMKM. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal seperti BPJPH dan LPPOM MUI serta pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem industri halal yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing. Dengan penguatan kebijakan, inovasi produk, dan dukungan terhadap sektor usaha kecil, industri halal berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri halal global.