Konsep dan Implementasi Akad Mudharabah dalam Asuransi Syariah (studi pada PT. Asuransi Jiwa Manulife Syariah Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5861Keywords:
akad mudharabah, asuransi syariah, Manulife, tabarru', investasi halalAbstract
Asuransi syariah berkembang sebagai alternatif dari asuransi konvensional yang masih mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Salah satu akad yang banyak digunakan adalah akad Mudharabah karena menekankan sistem bagi hasil yang adil dan sesuai prinsip syariah. Fokus pembahasan ada pada penerapan akad Mudharabah di PT Asuransi Jiwa Manulife Syariah Indonesia, khususnya melalui produk Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS). Metode yang digunakan berupa studi kepustakaan, data dari presentasi perusahaan, diskusi, dan telaah dokumen resmi. Hasil menunjukkan bahwa dana kontribusi peserta dipisahkan menjadi dana tabarru’ untuk saling tolong-menolong dan dana investasi yang dikelola secara halal. Keuntungan dari investasi dibagi antara peserta sebagai shahibul maal dan perusahaan sebagai mudharib sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan surplus underwriting juga dikembalikan kepada peserta. Kesimpulannya, akad Mudharabah tidak hanya memberikan perlindungan jiwa tetapi juga peluang investasi halal dengan tetap berlandaskan keadilan dan keterbukaan. Tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi peserta dan pentingnya pengawasan syariah, namun akad Mudharabah tetap relevan untuk dikembangkan menjadi produk asuransi syariah yang lebih inovatif dan kompetitif.