Keputusan Pendanaan : Ketentuan Syariah Pada Pasar Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v2i5.4519Keywords:
pendanaan syariah, instrumen keuangan, risiko syariah, perbandingan konvensional, prinsip Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip pendanaan syariah, jenis instrumen keuangan syariah, serta risiko dan ketentuan yang terkait, dengan membandingkannya secara komprehensif terhadap sistem konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur kualitatif, dengan data sekunder yang bersumber dari jurnal akademik, buku, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan publikasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendanaan syariah berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan penghindaran riba, gharar, serta maysir, yang diwujudkan melalui instrumen seperti saham syariah, sukuk, dan pembiayaan berbasis akad (mudharabah, musyarakah, murabahah). Analisis risiko mengidentifikasi tantangan utama seperti risiko kredit dan likuiditas, yang memerlukan mitigasi melalui pengawasan syariah dan manajemen yang hati-hati. Dibandingkan dengan sistem konvensional, pendanaan syariah menawarkan pendekatan lebih etis dan berkelanjutan, meskipun menghadapi keterbatasan dalam fleksibilitas produk. Implikasi penelitian ini mendorong pengembangan pasar keuangan syariah yang inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus memberikan rekomendasi bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat kerangka kebijakan dan edukasi masyarakat.