Analisis Historis Sikap Masyarakat Mandar terhadap Perbedaan Waktu Salat Idul Fitri
DOI:
https://doi.org/10.62017/arima.v1i3.875Keywords:
NU, Muhammadiyah, Perbedaan Pendapat, Perjanjian DamaiAbstract
Umumnya perbedaan pendapat sering kali menimbulkan konflik. Namun, tidak jarang dalam beberapa kasus, perbedaan menimbulkan kerukunan. Hal tersebut dapat disaksikan sebagaimana pembahasan studi kasus dalam penelitian ini mengenai perbedaan pendapat dalam penetapan waktu pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 2023, oleh ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pada masyarakat Mandar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sebab terjalinnya kerukunan masyarakat Mandar dalam menerima perbedaan pendapat tersebut dengan melakukan pendekatan analisis historis dan kajian kontekstual. Metode yang digunakan kualitatif-deskriptif dengan memaparkan hasil studi Pustaka. Dengan demikian, ditemukan adanya keterkaitan sejarah perjanjian antar kerajaan yang disebut “Allamungan Batu di Luyo” dalam menjaga persatuan dan kedamaian di tanah Mandar serta adanya tradisi hasil akulturasi budaya Mandar dan Islam, yakni “Sayyang Pattuqduq/ Totamma” yang bertujuan menjaga keharmonisan antar golongan di masyarakat. Hal ini juga tergambarkan dari sikap dukungan pemerintah setempat yang memperbolehkan fasilitas umum seperti lapangan untuk kegiatan tersebut.