Peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam penindakan Premanisme ditinjau dari Good Governance

Authors

  • Aldi Pebrian Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Sadam Kholik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Robindana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Erlyando Saputra Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Muhammad Nurcholis Alhadi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/arima.v2i3.3821

Keywords:

Good Governance, Pemerintah Daerah, Premanisme

Abstract

Latar belakang: premanisme ialah perilaku yang dapat meresahkan Masyarakat karena dapat menganggu ketertiban umum. Sebagian besar preman-preman ini tidak memiliki kerjaan maupun sebuah keterampilan sehingga mereka melakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum positif. Samarinda sebagai kota penyangga IKN menjadi fokus penting sehingga Kota Samarinda sendiri harus bisa mewujudkan kota yang berkonsep smart city. Yang dapat memberikan rasa kondusif dan aman terhadap ketertiban umum maupun ketentraman pada Masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri di Kota Samarinda sendiri masih banyak premanisme yang berkerja sebagai jukir liar, pengamen, dan sebagainya. Rumusan Masalah: bagaiaman peran pemerintah daerah kota samarinda dalam penindakan terhadap premanisme dan Bagaimana diterapkan Good Governance oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda untuk meminimalisir keberadaan premanisme di Kota Samarinda. Metode penelitian: pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan teori. Sumber data yang dipakai yaitu studi kepustakaan dan pendapat ahli hukum. Hasil Pembahasan: Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang. Dengan begitu terbentuklah Satpol-PP untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Satpol-pp sendiri Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dijelaskan dalam PP No. 6 tahun 2010, bahwa Satpol-PP mempunyai tugas untuk dapat membantu Kepala Daerah dalam hal penegakan Perda dan penyelenggaraan ketenraman dan ketertiban Masyarakat. Selain itu juga sesuai dengan TAP MPR RI Nomor: VII/MPR-RI/2002 polri juga mempunyai bidang yang sama dengan satpol-pp yaitu menjaga ketertiban umum dan keamanan. Good governance mempunyai pendekatan yang secara holistik dan berkelanjutan mencakup pada aspek kbijakan inklusif hingga pada penegakan hukum. Ada tiga peran lembaga pemerintah yaitu regulasi, dinamisasi, dan proteksi. Dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan 5 rumusan yaitu fair play, asas kecermatan, asas kemurnian dalam tujuan, asas keseimbangan, dan asas kepastian hukum.

Downloads

Published

2024-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aldi Pebrian, Sadam Kholik, Robindana, Erlyando Saputra, & Muhammad Nurcholis Alhadi. (2024). Peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam penindakan Premanisme ditinjau dari Good Governance. ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(3), 55-65. https://doi.org/10.62017/arima.v2i3.3821

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>