Analisis Kasus Wanprestasi Namastudios Terhadap Pelanggan Melalui Sistem Pre-Order
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1579Keywords:
Wanprestasi, Perlindungan Konsumen, Hukum Kontrak, Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan era digital telah menjadikan transaksi online bagian penting dari kehidupan sehari-hari dengan mempermudah konsumen dalam berbelanja. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan masalah perlindungan konsumen dan pelanggaran kontrak. Penelitian ini mengeksplorasi kasus wanprestasi oleh "NAMA Studios," sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Kasus ini melibatkan kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada reseller dan pelanggan. Maka dari itu, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur wanprestasi yang dilakukan oleh "NAMA Studios" dalam transaksi pre-order dan mengevaluasi upaya penyelesaian sengketa hukum oleh konsumen yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "NAMA Studios" gagal memenuhi kesepakatan kontrak, sehingga harus membayar ganti rugi dan biaya perkara. Oleh karena itu, Studi ini memberikan wawasan mengenai bagaimana hukum kontrak diterapkan dalam konteks nyata serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam kasus wanprestasi.