ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.661Keywords:
APS, Mediasi, OptimalisasiAbstract
Terjadinya sengketa dalam Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari karena sejatinya manusia selalu berhubungan satu dengan yang lainnya untuk membangun kehidupannya Penerapan ADR di Indonesia mulanya berasal dari penyelesaian sengketa-sengketa pada Masyarakat adat, pada hal itu para Masyarakat adat jika memiliki sengketa mereka akan memanggil pemuka adat untuk sebagai mediator. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual .teknik pengumpulan data dengan cara pengumpulan bahan hukum Yaitu data sekunder (kepustakaan) dianalisis secara deskriptif analitis. Adapun penelitian ini memperoleh hasil, Mediasi diatur oleh UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa saja namun dalam undang-undang ini tidak dijelaskan bagaimana pelaksanaan mediasi itu sendiri maka dari itu untuk mengisi kekosongan tersebut dikeluarkanlah PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang sekarang ini menjadi PERMA No 1 tahun 2016. Adapun mengenai Optimalisasi, perlunya berbagai elemen untuk ikut andil dalam dalam pengotimalan mediasi, yang perlu dioptimalkan ialah pada bagian SDM, Peraturan dan sarana serta prasarana Mediasi