KEKOSONGAN FATWA DSN-MUI TERHADAP TEKNOLOGI BLOKCHAIN NON-CRIPTO: ANALISIS KEBUTUHAN NORMATIF

Authors

  • Abd Rizal Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Author
  • Amil Malik Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Author
  • Nur Asisah Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i2.7011

Keywords:

Blockchain non-cripto, DSN-MUI, fatwa, syariah, ekonomi digital, smart contract, maqashid syariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekosongan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait pemanfaatan teknologi blockchain non-cripto serta urgensi pembentukan pedoman normatif dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Berbeda dengan blockchain yang digunakan untuk aset kripto, blockchain non-cripto berfungsi sebagai teknologi pencatatan (ledger technology) yang menawarkan fitur immutability, transparansi, auditability, dan desentralisasi. Karakteristik ini secara konseptual sejalan dengan maqashid syariah karena mampu mengurangi gharar, meningkatkan keadilan, serta mencegah manipulasi data. Berbagai studi menunjukkan bahwa penerapan blockchain non-cripto pada lembaga keuangan syariah dapat meningkatkan integritas data dan efisiensi operasional tanpa melibatkan unsur riba, maisir, atau spekulasi. Namun, penelitian ini menemukan bahwa DSN- MUI belum memiliki fatwa khusus yang mengatur penggunaan teknologi tersebut. Fatwa yang telah ada hanya berfokus pada aset kripto sebagai komoditas digital, bukan pada teknologi blockchain itu sendiri. Kekosongan fatwa ini menghasilkan berbagai persoalan, antara lain: ketiadaan pedoman syariah untuk pemanfaatan blockchain dalam pencatatan data atau smart contract, tidak adanya kriteria syariah untuk tata kelola blockchain, serta belum adanya rambu- rambu terkait risiko syariah seperti penyalahgunaan data atau dominasi jaringan oleh pihak tertentu. Kondisi ini menyebabkan ketidakseragaman interpretasi di kalangan praktisi dan berpotensi menimbulkan implementasi yang tidak sesuai prinsip syariah.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kekosongan normatif berdampak pada perlambatan integrasi teknologi blockchain dalam pengembangan ekonomi syariah nasional, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara yang telah mengadopsi panduan syariah dalam inovasi digital. Berdasarkan analisis kebutuhan normatif, penyusunan fatwa menjadi mendesak untuk menghilangkan unsur gharar, memberikan standarisasi syariah, mendorong inovasi yang terkendali, serta melindungi kepentingan konsumen Muslim. Adapun arah rekomendasi formulasi fatwa meliputi: penegasan bahwa blockchain non-cripto merupakan teknologi netral; penyusunan kriteria syariah terkait tata kelola, privasi, dan transparansi algoritma; pembatasan penggunaan pada aplikasi yang berpotensi mengandung unsur ketidakadilan; penerapan prinsip amanah dalam smart contract; serta penyediaan panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam memilih platform blockchain yang sesuai. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kejelasan normatif melalui fatwa DSN-MUI merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan pemanfaatan teknologi blockchain non-cripto tetap berada dalam koridor syariah dan mendukung perkembangan ekonomi digital syariah di Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Abd Rizal, Amil Malik, & Nur Asisah. (2026). KEKOSONGAN FATWA DSN-MUI TERHADAP TEKNOLOGI BLOKCHAIN NON-CRIPTO: ANALISIS KEBUTUHAN NORMATIF. WANARGI : Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 3(2), 195-199. https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i2.7011

Similar Articles

1-10 of 92

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>