AKAD TIJARAH DALAM ASURANSI SYARIAH: ANALISIS KONSEP DAN IMPLEMENTASI
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i1.5909Keywords:
Akad Tijarah, Asuransi Syariah, Fiqh Muamalah, Ekonomi IslamAbstract
Asuransi syariah merupakan sistem proteksi keuangan yang berkembang pesat di Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya. Dalam operasionalnya, asuransi syariah menggunakan berbagai jenis akad, salah satunya adalah akad tijarah yang berperan penting dalam aspek komersial perusahaan. Penelitian ini mengkaji konsep akad tijarah dalam konteks asuransi syariah, implementasinya, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari berbagai sumber jurnal ilmiah dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tijarah memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip syariah dan keberlangsungan bisnis asuransi syariah.