“RATIONAL CHOICE DAN DETERRENCE THEORY DALAM PELANGGARAN PEMILU: Studi Kasus Tiga Dimensi Pelanggaran di Jawa Timur 2024”
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v3i5.7756Keywords:
rational choice, kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif, pidana pemilu, DKPP, deterrence theory, Jawa Timur, Pemilu 2024Abstract
Data penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024 mencatat 42 kasus teregistrasi dan selesai yang terdiri dari tiga jenis pelanggaran utama: 24 kasus pelanggaran kode etik (57,1 persen), 15 kasus pelanggaran administratif (35,7 persen), dan 3 kasus pelanggaran pidana pemilu (7,1 persen). Komposisi ini mengungkap bahwa krisis integritas elektoral di Jawa Timur bersifat multi-dimensi-tidak hanya menyentuh integritas penyelenggara, tetapi juga tata prosedur pelaksanaan tahapan dan tindakan pidana dalam kontestasi politik. Artikel ini menganalisis pola kalkulasi rasional aktor-aktor yang terlibat dalam ketiga jenis pelanggaran tersebut melalui kerangka rational choice (Downs, 1957) dan deterrence theory (Becker, 1968), dengan menghubungkannya pada norma Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan regulasi terkait. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Temuan menunjukkan bahwa ketiga jenis pelanggaran memiliki logika kalkulatif yang berbeda namun bersumber dari kelemahan struktural penegakan hukum yang sama: rendahnya certainty, celerity, dan severity sanksi. Artikel ini berargumen bahwa reformasi kelembagaan yang komprehensif-mencakup percepatan adjudikasi DKPP, penguatan proses peradilan pidana pemilu, dan pembenahan mekanisme pengawasan administratif—merupakan prasyarat memutus siklus pelanggaran yang persisten.










