KAJIAN HAK MEREK DAN PERSAINGAN TERHADAP BRAND MS GLOW DAN PS GLOW
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i3.756Keywords:
Merek dagang, Perlindungan Hukum, Sengketa, Ms Glow, Ps GlowAbstract
Merek merupakan tanda pengenal dan salah satu bentuk identitas dari suatu produk terhadap produk lain secara spesifik guna menghindari peniruan terhadap suatu merek lain, agar terhindar dari peniruan atau plagiasi merek harus didaftarkan ke instansi yaitu Direktorat Jendral HKI. Pada saat ini banyak terjadi sengketa hak merek dalam hal tersebut diperlukannya adanya perlindungan hukum, hukum yang mengatur hak merek tedapat didalam Udang – Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 4, seperti yang terjadi pada brand skincare Ms Glow dan Ps Glow brand tersebut terlibat sengketa hak merek dan plagiasi merek. Penelitian ini termasuk kedalam metode penelitian dengan memakai analisis deskriptif jenis penelitian Normatif yang mana menggunakan data sekunder.